SIM Internasional
PENGURUSAN CEPAT PEMBUATAN SIM DAN PERPANJANGAN SIM C, SIM A, SIM Internasional, SIM Orang asing, PENINGKATAN GOLONGAN SIM ,
BIRO JASA
CV.KEMIT JAYA
Jl. Delman Utama No. 52 Kebayoran Lama Utara
Tanah Kusir Jakarta Selatan 12440
Telp (021) 7238374 - 021-93477722.
Tlp.SMS 081385096456 – 0878 7733 3477
Email :kemit.jaya@yahoo.com
Prosedur Penerbitan SIM Internasional
Pemohon datang ke Korp Lantas Polri dan mendaftar pada petugas di Loket pendaftaran SIM Internasional
Kepada petugas pemohon menunjukkan KTP / KIT / KITAP / SIM Nasional dan Paspor asli, sah yang masih berlaku serta menyerahkan foto copynya dan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru, khusus staf kedutaan melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan
Petugas memeriksa persyaratan yang diajukan oleh pemohon
Setelah persyaratan yang diajukan sudah lengkap, kemudian pemohon diberikan formulir atau blanko registrasi “Permohonan SIM Internasional
Formulir atau blanko registrasi yang telah diberikan petugas diisi dan ditanda tangani oleh pemohon di atas materai Rp. 6000,- dan selanjutnya diserahkan petugas untuk dilakukan registrasi
Pemohon melaksanakan pembayaran administrasi SIM Internasional ke Benma sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) SIM baru dan Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) SIM Perpanjangan
Petugas Benma memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi dan buku SIM Internasional yang masih kosong
Berkas SIM Internasional, kwitansi dan buku SIM Internasional diserahkan ke operator untuk dilakukan entry data
Entry data selesai dan dilakukan konfirmasi ulang terhadap Nama, alamat dan lainnya, agar tidak terjadi kesalahan, selanjutnya dilakukan produksi / pencetakan
Selesai produksi / pencetakan dilakukan legalisasi (stempel dan emboss)
Penyerahan SIM Internasional kepada pemohon oleh petugas
Pengarsipan berkas SIM Internasional
Prosedur Pengesahan SIM Internasional
Pemohon datang langsung (dapat diwakilkan) ke Korps Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbit Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional
Pemohon mendaftar pada petugas di Loket pendaftaran ‘’Pengesahan SIM Internasional bagi WNA’’ dengan menunjukkan SIM Internasional negara asal dan Paspor asli, sah yang masih berlaku berikut foto copynya serta pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar berlatar belakang putih
Petugas memeriksa persyaratan yang diajukan oleh pemohon lalu memberikan formulir atau blanko “Permohonan pengesahan SIM Internasional bagi WNA’’
Formulir atau blanko yang diberikan petugas diisi dan ditanda tangani oleh pemohon di atas materai Rp. 6000,- dan selanjutnya diserahkan petugas
Petugas melakukan Registrasi dan legalisasi SIM Internasional Negara asal (Stempel / Cap & TTD)
Petugas menyerahkan SIM Internasional Negara asal kepada pemohon yang telah selesai di Legalisasi serta melaksanakan pengarsipan berkas “Permohonan pengesahan SIM Internasional bagi WNA’’
Apabila pemohon tidak ada waktu dapat menggunakan layanan biro jasa CV.KEMIT JAYA dengan ketentuan sebagai berikut
Persyaratan Pembuatan SIM Internasional Untuk warga negara Indonesia
a. KTP
b. SIM nasional
d. Paspor
e.Pasfoto 4x6 sebanyak 4 lembar warna latar biru tua
- Biaya Jasa Pengurusan SIM Internasional Masa berlaku 3 tahun Rp. 2.000.000
Dokumen diatas bisa dikirim langsung ke alamat kami lewat jasa pengiriman dan pembayaran dapat dilakukan lewat transfer atau diantar langsung ke alamat kami yang tertera diatas atau bisa kami jemput ke rumah atau kantor di area Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dengan menambahkan ongkos antar jemput Rp.50.000
Persyaratan pembuatan SIM untuk orang asing
1.Terbatas pada SIM A dan C
2.Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
3.Harus ada :
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
-STMD (Surat tanda melapor diri)
-Pasport / Visa
-Surat keterangan kependudukan
4.Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
5.Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
6.Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
7.Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
8.Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM
Bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor di luar negeri, bisa membuat SIM Internasional dengan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
Biaya Jasa Pengurusan SIM C Untuk Pengendara Sepeda Motor (Roda 2) Rp.750.000,- SIM A Rp. 850.000
Persyaratan data KTP berdomisili wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi
Lama proses 1/2 hari
Biaya Jasa Pengurusan SIM A Untuk Pengendara Mobil (Roda 4) Rp.850.000,-
Biaya Jasa Pengurusan SIM C Untuk Pengendara Motor (Roda 2) Rp.750.000,-
Persyaratan data KTP berdomisili wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi
Lama proses 1/2 hari
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B Rp. 1.500.000
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A umum Rp.1.500.000
Peningkatan Golongan dari SIM A umum atau SIM B ke SIM BI Umum Rp. 1.500.000.
BIRO JASA PENGURUSAN PEMBUATAN SIM, PERPANJANGAN SIM, PENGURUSAN SIM HILANG DAN PENGURUSAN PENINGKATAN GOLONGAN SIM DARI SIM A POLOS KE SIM A UMUM, DARI SIM A KE SIM B
|