Biro Jasa STNK Terpercaya Jakarta Barat " KARONA METROPOLITAN" - STNK JAKARTA BARAT
Selamat datang di website kami 'Biro Jasa STNK Terpercaya Jakarta Barat " KARONA METROPOLITAN"'
Anda berada di: Home > STNK JAKARTA BARAT

STNK JAKARTA BARAT

 

BIRO JASA STNK

“TUSENLI”

Jl. Bendi Besar No.24 Kebayoran Lama Utara

Jakarta Selatan 12240

📞.Whatsapp : 08195663456

E-mail: birojasatusenli@gmail.com


Layanan/ Jasa STNK & BPKB  Jakarta Barat

Tentang STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan surat kendaraan bermotor oleh kepolisian Republik Indonesia atas permohonan pemilik kendaraan bermotor dengan ketentuan diatur oleh kantor samsat daerah Indonesia

STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

 PENGEMUDI WAJIB MEMBAWA STNK SAAT MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR

Pengemudi yang tidak membawa STNK, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu. Demikian juga dengan surat kelengkapan kendaraan lainnya, akan dikenakan sanksi denda sesuai berat ringannya kesalahan yang mereka (pengemudi) lakukan.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atau lebih, adalah memasang plat nomor di bagian depan maupun belakang kendaraannya.

“Plat yang dimaksud adalah tanda nomor identitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” sebut akun @kemenhub151 di Jakarta.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 68 ayat 1, yang berbunyi:

“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor & Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Dalam UU LLAJ tersebut juga disiapkan pula sanksi bagi pelanggarnya yang tertera pada pasal 280, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Nah, dalam hal ini sering pemilik kendaraan mendapatkan masalah dalam perihal STNK. Contohnya kehilangan , terselip, posisi diluar daerah, kesibukan sehingga membuat urusan ini bisa menghambat aktivitas. Di sini kami Biro Jasa STNK "TUSENLI "  hadir ditengah-tengah anda sebagai mitra kerjasama dalam hal surat-surat kendaraan bermotor .

JOB AREA LAYANAN JASA STNK "TUSENLI"

Kota Administrasi Jakarta Barat adalah salah satu dari 5 kota administrasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pusat Pemerintahannya berada di Kembangan. Jakarta Barat secara administratif terbagi menjadi 8 kecamatan dan 56 kelurahan

Kecamatan Cengkareng, Cengkareng Barat  Cengkareng Timur, Duri Kosambi, Kapuk, Kedaung, Kali Angke, Rawa Buaya

Kecamatan Grogol Petamburan
Grogol, Jelambar Baru, Jelambar
Tanjung Duren Selatan, Tanjung Duren Utara
Tomang, Wijaya Kusuma

Kecamatan  Taman Sari
Glodok  Keagungan, Krukut, Mangga Besar
Maphar, Pinangsia, Taman Sari, Tangki


Kecamatan Tambora
Angke, Duri Selatan, Duri Utara  Jembatan Besi
Jembatan Lima, Kali Anyar, Krendang, Pekojan
Roa Malaka, TamboraTanah Sereal

Kecamatan Kebon Jeruk
Duri Kepa, Kebon Jeruk  Kedoya Selatan
Kedoya Utara, Kelapa Dua, Sukabumi Selatan
Sukabumi Utara

Kecamatan Kalideres
Kalideres  Kamal  Pegadungan  Semanan
Tegal Alur

Kecamatan Palmerah
Jatipulo, Kemanggisan, Kota Bambu Selatan
Kota Bambu Utara  Palmerah  Slipi

Kecamatan Kembangan
Joglo  Kembangan Selatan  Kembangan Utara
Meruya Selatan, Meruya Utara

Di wilayah ini biro jasa stnk TUSENLI   melayani antar jemput pengurusan stnk mobil & motor dan bisa cek fisik gesek nomor mesin dan momor rangka.Untuk memudahkan  proses cek fisik kami menyediakan belangko kertas cek fisik dari Samsat. Layanan pengurusan STNK Biro Jasa TUSENLI terbuka untuk kepemilikan kendaraan bermotor atas nama Perusahaan /PT, Corporate dan atas nama perorangan.

Adapun jenis-jenis pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang dapat kami bantu adalah 

Khusus untuk Pembuatan SIM International dapat dilakukan dari jarak jauh yakni dokumen persyaratan Pembuatan baru atau perpanjangan dapat dikirim melalui E-mail atau Whatsapp serta pembayaran dapat dilakukan lewat transfer. Setelah selesai pengurusan dokumen akan kami kirim sesuai alamat baik domestic maupun luar negeri.

PERSYARATAN PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
A. PENDAFTARAN PERTAMA
 
1. Pendaftaran kendaraan bermotor baru.
Persyaratan :
 
a. Mengisi formulur SPPKB.
 
b. Identitas
 
1. Untuk perorangan : Tanda jati diri yamg sah + 1 lembar fotocopy,
bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
 
2. Untuk badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotocopy, Keteranagan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
 
3. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat
Kuasa bermateri cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
 
c. Pemberitahuan Import Barang (PIB)
 
d. Faktur
 
e. Sertifikat uji tipe, tandai lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji
berkala, Setifikat NIK (VIN) dan tanda pendaftaran tipe.
 
f. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
 
g. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum, yang telah memenuhi persyaratan.
 
h. bukti pemeriksaan hasil fisik kendaraan bermotor.
 
  2. Pendaftaran Kendaraan bermotor eks Dump TNI/Polri
 
Persyaratan :
 
a. Mengisi formulir SPPKB
 
b. Identitas :
 
1) Untuk Perorangan : Tanda Jati Diri yang sah + 1 lembar foto copy, bagi yg berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
 
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar foto copy, Keterangan domisili, Syarat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi oleh Badan Hukum yang bersangkutan.
 
3) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermateri cukup dan ditandai-tandai oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
 
c. Surat Keputusan Penghapusan: 
 
1) Surat Keputusan penghapusan dari Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional Indonesia.
 
2) Surat Keputusan dari Kepala Staf Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
 
d. Daftar kolektif Kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan.
 
e. Berita Acara Penjualan.
 
f. Kwitansi pembayaran yang bermaterai cukup,.
 
g. bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
 
 
Catatan: 
 
Adakan cross chek dengan :
 
1. Tembusan Surat Keputasan Menhankan/Panglima TNI.
 
2. Tembusan Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan/Kepala Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
 
3. Tembusan daftar kolektif kendaraan bermotor.
 
3. Pendaftaran Kendaraan bermotor eks Lelang Negara.
 
Persyaratan : 
 
a. Mengisi Formulir SPPKB.
 
b. Identitas : 
 
1) Untuk Perorangan : Tandai Jati Diri yang sah + 1 lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. 
 
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + 1 lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
 
3) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.
 
c. Bagi Kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk terlebih dahulu harus melunasi Bea Masuk, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
 
d. surat Keputusan Lelang dari Instansi yang berwenang.
 
e. Risalah/berita acara penyerahan barang.
 
f. Kwitansi pembelian.
 
g. STNK dan BPKB atau Surat Keterangan dari Polisi atau Instansi berwenang tentang asal-usul kendaraan bermotor.
 
h. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
 
4. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC berdasarkan PP No.8 tahun 1957.
 
Persyaratan :
 
a. Mengisi Formulir SPPKB.
 
b. Surat Pengantar dari Kedutaan yang bersangkutan. 
 
c. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang berfasilitas penangguhan bea masuk.
 
d. Pemberitahuan Import Barang (PIB).
 
e. Rekomendasi dari departemen Luar Negeri.
 
f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
 
5. Pendaftaran Kendraan Bermotor Badan Internasional lainnya berdasarkan PP No. 
19 tahun 1955.
 
Persyaratan : 
 
a. Mengisi Formulir SPPKB
 
b. Surat Keterangan/Surat Pengantar dari Negara Republik Indonesia
 
c. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat Fasilitas penangguhan Bea Masuk dan faktur untuk kendaraan assembeling.
 
d. Pemberitahuan Import Barang (PIB)
 
e. Surat pengantar dari Badan Internasional dan atau Paspor Pemilik dengan 1 (satu) eksemplar fotocopy.
 
f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
 
6. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Impor dalam keadaan utuh (CBU)
 
Persyaratan :
 
a. Mengisi formulir SPPKB
 
b. Identitas :
 
1). Untuk perorangan : Tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirka surat Kuasa bermeterai cukup.
 
2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotocopy, keterangan domisili, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
 
3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas?Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
 
c. Pemberitahuan Import Barang
 
d. Formulir A dari Bea Cukai
 
e. Faktur
 
f. Sertifikat Registrasi Uji Tipe,atau buku tanda bukti lulus uji berkala
 
g. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
 
7. Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan
 
Persyaratan :
 
a. Mengisi formulir SPPKB
 
b. Identitas :
 
1) Untuk Perorangan : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotocopy,bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
 
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy,keterangan domisili,Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
 
3) Untuk Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): Surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi bersangkutan.
 
c. STNK dan BPKB atau Surat keterangan Polisi tentang asal usul Kendaraan Bermotor
 
d. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
 
e. Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum pasti dan dilegalisir. 

TARIF JASA PENGURSAN MUTASI KENDARAAN BERMOTOR ANTAR SAMSAT JAKARTA, BEKASI, DEPOK, BOGOR, TANGERANG BOGOR SERANG

 

 KODE  Nama Pekerjaan  Biaya  Lama proses  Keterangan
TSB001  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Bekasi

 Mobil Rp. 1.750.000

Motor Rp. 900.000

14 hari

 Tahapan proses awal mutasi kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Cikarang Bekasi adalah . Cabut berkas STNK dilakukan di SAMSAT Jakarta Barat. Setelah Cabut berkas STNK, melakukan pendaftaran mutasi masuk di SAMSAT Cikarang Bekasi. Selanjutnya setelah selesai terbit STNK di SAMSAT Cikarang Bekasi dilanjutkan ke gedung biru bagian regiden SAMSAT polda Metro Jaya prose balik nama BPKB

TSB002  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Bekasi

 Mobil Rp. 1.750.000

Motor Rp. 900.000

 14 hari   Tahapan proses awal mutasi kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Bekasi adalah . Cabut berkas STNK dilakukan di SAMSAT Jakarta Barat. Setelah Cabut berkas STNK, melakukan pendaftaran mutasi masuk di SAMSAT Kota Bekasi. Selanjutnya setelah selesai terbit stnk di SAMSAT Kota Bekasi dilanjutkan ke gedung biru bagian regiden SAMSAT polda Metro Jaya prose balik nama BPKB
TSB003  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat Kota Depok

 Mobil Rp. 1.500.000

Motor Rp. 800.000

 14 hari Tahapan pengurusan mutasi balik nama dari Jakarta Barat ke Kota Depok adalah, pencabutan berkas STNK dilakukan di SAMSAT Jakarta Barat, lalu tahap kedua pendaftaran mutasi masuk dilakukan di SAMSAT Kota Depok . Setelah terbit stnk dan BPKB kembali ke SAMSAT Polda Metro Jaya di gedung biru untuk penulisan dan pergantian buku BPKB baru apabila balik nama
TSB004  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Tangerang Selatan

 Mobil Rp.1.500.000

Motor Rp.800.000

14 hari  Tahapan pertama pengurusan mutasi balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Tangerang Selatan , pencabutan berkas STNK dilakukan di SAMSAT Jakarta Barat, setelah selesai proses cabut berkas, berkas STNK dibawa ke samsat Kota Tangerang Selatan untuk penerbitan STNK dan TNKB, setelah selesai penerbitan STNK dan TNKB kembali ke SAMSAT Polda Metro Jaya Jakarta Selatan untuk penerbitan BPKB baru
TSB005  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Tangerang Kota

 Mobil Rp.1.500.000

Motor Rp.900.000

 14 hari  
TSB006  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Cileduk

 Mobil Rp.1.500.000

Motor Rp.800.000

14 hari  
TSB007 Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Balaraja kabupaten Tangerang

 Mobil Rp.1.600.000

 Motor Rp.800.000

 14 hari  
TSB008  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Serang

 Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000

 14 hari  
TSB009  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Cilegon  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 14 hari  
TSB010  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Bandung  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 14 hari  Pengurusan mutasi dimulai dari kantor samsat Jakarta Barat yakni pencabutan Berkas. Setelah selesai pengurusan Cabut berkas pendaftaran penerbitan STNK dilakukan di SAMSAT Bandung
TSB011  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Sukabumi  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 14 hari  
TSB012  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Cirebon  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
45 hari  
TSB013  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Cimahi  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  
TSB014  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Tasikmalaya  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  
TSB015  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kota Banjar  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  
TSB016  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Pangandaran  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  
TSB017  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten  Karawang  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
45 hari  
TSB018  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Purwakarta  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  
TSB019  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Subang  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  
TSB020  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Indramayu  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  
TSB021  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten  Sumedang  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  
TSB022  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Majalengka  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  
TSB023  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten  Kuningan  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  
TSB024  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Ciamis  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  
TSB025  Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Garut  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  

TSB026

Pengurusan mutasi / balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kabupaten Cianjur  Mobil Rp.4.000.000

Motor Rp.1.900.000
 45 hari  

Tarif mutasi balik nama kendaraan bermotor dari Jakarta Barat ke Kalimantan barat

 KODE  Product layanan  Lama proses  Biaya  Keterangan
TSB027 Pengurusan mutasi STNK / BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Bengkayang 60 hari

 Mobil Rp. 5.000.000

Motor Rp.2.500.00

 
 TSB028  Pengurusan mutasi STNK/ BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu  60 hari  Mobil Rp.5.000.000  
 TSB029  Pengurusan mutasi STNK / BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Sukadana Kabupaten Kayong Utara  60 hari  Mobil Rp.5.000.000  
 TSB030  Pengurusan mutasi STNK / BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Ketapang  60 hari  Mobil Rp.5.000.000  
 TSB031  Pengurusan mutasi STNK / BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Kubu Raya 60 hari  Mobil Rp.5.000.000  
 TSB032  Pengurusan mutasi STNK/ BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Ngabang Kabupaten Landak 60 hari  605.000.000

Motor Rp.2.500.00
 
 TSB033  Pengurusan mutasi STNK/ BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Nanga Pinoh Kabupaten Melawai  60 hari  5.000.000

Motor Rp.2.500.00
 
 TSB034  Pengurusan mutasi STNK/ BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Mempawah  60 hari  5.000.000

Motor Rp.2.PengurusanT
 
TSB035  Pengurusan mutasi STNK/ BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Sambas  60 hari  5.000.000

Motor Rp.2.500.00
 
 TSB036  Pengurusan mutasi STNK/ BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Sanggau  60 hari  5.000.000

Motor Rp.2.500.00
 
 TSB037  Pengurusan mutasi STNK/ BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Sekadu 60 hari 5.000.000

Motor Rp.2.500.00
 
 TSB038  Pengurusan mutasi STNK/ BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kabupaten Sintang  60 hari  5.000.000

Motor Rp.2.500.00
 
 TSB039  Pengurusan mutasi STNK/ BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kota Pontianak  60 hari  5.000.000

Motor Rp.2.500.00
Proses awal untuk pengurusan mutasi kendaraan bermotor dari Jakarta ke pontianak dilakukan di SAMSAT wilayah Jakarta Barat, Setelah selesai proses cabut berkas maka untuk pendaftaran penerbitan STNK dan BPKB dilakukan di SAMSAT Pontianak
 TSB040  Pengurusan mutasi STNK/ BPKB  kendaraan bermotor dari Kota Jakarta Barat ke Kota Singkawang  60 hari  5.000.000

Motor Rp.2.500.00
 

 

 Mutasi balik nama mobil/ motor dariJJakarta Barat  Ke Kalimantan Tengah

 

Biro Jasa STNK " TUSENLI" menerima antar jemput berkas pengurusan STNK dan cek fisik kerumah atau kantor wilayah Cengkareng,

 Source : Biro Jasa STNK Jakarta Barat

 

Jika anda sedang menggunakan handphone, bisa langsung menghubungi kami melalui link dibawah ini

sms kami

telepon kami

whatsapp kami

 

 


 


 

.